| Imlek dan Makna Keberagaman |
|
|
|
| Written by Wahyu Effendy |
| Tuesday, 23 February 2010 14:41 |
|
Tahun Baru Imlek 2561 yang jatuh pada tanggal 14 Februari 2010 penangalan Masehi akan dirayakan oleh masyarakat Tionghoa di Indonesia dalam perasaan yang berbeda. Bukan lantaran dirayakan dalam suasana politik dan ekonomi yang tidak begitu menggembirakan. Namun jdirayakan dalam perasaan haru-biru 40 hari sepeninggal Guru Bangsa, K.H. Abdurrahman Wahid atau Gus Dur. Seorang yang berjasa membuka ruang dapat dirayakannya Tahun Baru Imlek dan berbagai ritual budaya masyarakat Tionghoa secara terbuka. Keputusan Presiden No. 6 Tahun 2000 yang dikeluarkan Gus Dur pada saat menjabat Presiden ke-4 RI juga membuka ruang diakuinya kembali hak keagamaan Konghucu di Indonesia Gus Dur dan Entitas Tionghoa Sejak tahun 1967 berdasarkan Instruksi Presiden No.14 Tahun 1967 tentang Agama, Kepercayaan dan Adat Istiadat Cina, Tahun Baru Imlek dan berbagai perayaan agama/adat istiadat Tionghoa antara lain Cap Go Meh, Ceng Beng, Sembahyang Rebut, dan lainnya hanya dapat dilakukan dalam lingkup keluarga (tidak di depan umum). Perayaan budaya tersebut dianggap sebagai bentuk afenitas kultural masyarakat Tionghoa terhadap ‘negeri leluhurnya’ (Tiongkok) yang asing dan menjadi penghambat atas proses asimiliasi. Seperti yang juga menjadi perfektif dari Instruksi Presidium Kabinet No.3/U/IN/1967 tentang Kebidjaksanaan Pokok Penjelesaian Masalah Tjina, masyarakat Tionghoa dipandang sebagai warga negara asing atau keturunan asing yang harus di’asimilasi’kan dengan melepaskan segala atribut ketionghoaanya. Atas keniscayaan reformasi pada tahun 1998 dan komitmen keberagaman yang dimiliki seorang Gus Dur (Alm.), aturan diskriminatif tersebut akhirnya dicabut. Sejak itu berbagai ekspresi kebudayaan dan tradisi, tidak saja dalam konteks Tionghoa, dapat diselenggarakan secara merdeka. Perayaan budaya ‘Seren Tahun’ masyarakat Karuhun Sunda di Cigugur, Kuningan, pun akhirnya juga dapat terselenggara setelah berdasawarsa mengalami pelarangan. Keputusan politik Gus Dur tersebut juga membuka ruang dan inisiatif pembaruan berbagai peraturan yang diskriminatif dalam bidang kewarganegaraan, catatan sipil dan anti diskriminasi. Sekalipun merupakan ekspresi tradisi yang dirayakan di seluruh dunia, Tahun Baru Imlek bagi masyarakat Tionghoa di Indonesia memiliki makna yang khas dalam pasang surut sejarah keberadaan masyarakat Tionghoa. Ini juga sekaligus sarat akan nilai keberagaman yang mencerminkan spirit Kebangsaan Indonesia seperti yang diwariskan oleh para pendiri bangsa, yang diingatkan kembali oleh Gus Dur. Imlek merupakan perwujudan dari kesadaran multikulturalisme Indonesia. Imlek adalah bagian dari konsekuensi imajinerisasi Kebangsaan Indonesia. Yang bahwasanya Indonesia terbangun dari keunikan masing-masing masyarakatnya bukan atas keseragaman bersama. Bahwasanya kebangsaan Indonesia adalah perwujudan ‘rumah bersama’ tanpa harus takut kehilangan identitas keunikannya. Tantangan Global dan Prasangka Rasial Sejalan dengan perkembangan demokratisasi di Indonesia, berbagai sikap dan kebijakan yang diskriminatif terhadap Tionghoa sudah semakin terbarukan – sekalipun diskriminasi terhadap berbagai komunitas masih saja terjadi. Namun bukan berarti akan seketika juga menghapus stigma dan prasangka rasial dalam masyarakat. Tionghoa masih kerapkali dipandang sebagai entitas yang homogen dengan prasangka kolektif yang sudah ada sejak jaman penjajahan: suka ‘cincai’ dengan pejabat, ‘business animal’, eksklusif, dan bahkan dalam konteks persoalan ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) pun, tak lepas dari prasangka ‘afenitas kultural’ yang menyebabkan ‘inferioritas’ persaingan dengan China. Dengan beban sejarah politik segregasi dan kolonialisme yang menempatkan masyarakat Tionghoa sebagai ‘middleman’, prasangka atau tudingan rasial kerapkali terjadi ketika suatu rezim pemerintah gagal memenuhi harapan kesejahteraan rakyatnya. Sebagai kelompok ‘middleman’ atau bagian dominan dalam kelas menengah Indonesia, Tionghoa sebagai kesatuan entitas kerapkali di’tuntut’ sekaligus diharapkan dapat berkontribusi dan menggerakan perubahan dalam penyelesaian berbagai permasalahan bangsa dari kemiskinan, korupsi, persaingan global bahkan sampai pergantian rezim politik. Namun permasalahannya, tidak berbeda dengan entitas masyarakat lain, Tionghoa juga merupakan suatu kelompok masyarakat yang sangat beragam dari segi dialek, agama/kepercayaan, asal-usul geografis, dan bahkan persepsi pribadi masing-masing individunya yang tidak mungkin dijustifikasi dalam kesatuan tindak. Tuntutan perubahan sendiri dalam komunitas Tionghoa pun sangat tinggi terutama dari generasi muda. Namun setidaknya peran organisasi-organisasi kemasyarakatan Tionghoa masih dapat diharapkan dalam mendorong integrasi sosial masyarakat Tionghoa. Namun dalam konteks sosial politik dengan penyelenggaraan kebangsaan Indonesia yang menjunjung tinggi keberagaman, kesetaraan tanpa diskriminasi, dan hak asasi manusia, kita boleh berharap akan mendorong lahirnya jiwa-jiwa Indonesia - apapun identitas sosiologisnya - yang concern akan bangsanya. Pengakuan Imlek merupakan wujud konstitusional dari semangat keberagaman dan kebangsaan Indonesia. Namun untuk mewujudkannya dibutuhkan komitmen dan Gus Dur telah menorehkan realitas makna keberagaman, yang hanya mampu kita lakukan dalam konteks wacana. Imlek sepantasnya mengingatkan kita akan komitmen keberagaman. Atas nama kebangsaan Indonesia, kemerdekaan asasi wajib didapatkan oleh berbagai komunitas yang masih terdiskriminasi di negeri ini. Gus Dur mengingatkan kita bahwa hanya dengan keberagaman dan hak asasi manusia, kebangsaan dan demokrasi Indonesia yang sesungguhnya dapat diwujudkan. Dengan kesempatan yang setara untuk setiap warga negara, potensi sinergi bangsa Indonesia dapat dikembangkan dalam menghadapi tantangan global. Gong Xi Fa Chai Indonesia ! Selamat Jalan K.H. Abdurrahman Wahid! Wahyu Effendy, Ketua Umum Gerakan Perjuangan Anti Diskriminasi (GANDI) )
|
| Last Updated on Tuesday, 23 February 2010 14:50 |