The Indonesian Anti Discrimination Movement (Gerakan Perjuangan Anti Diskriminasi-GANDI)

Imlek dan Makna Keberagaman PDF Print E-mail
Written by Wahyu Effendy   
Tuesday, 23 February 2010 14:41

Tahun Baru Imlek 2561 yang jatuh pada tanggal 14 Februari 2010 penangalan Masehi akan dirayakan oleh masyarakat Tionghoa di Indonesia dalam perasaan yang berbeda. Bukan lantaran dirayakan dalam suasana politik dan ekonomi yang tidak begitu menggembirakan. Namun jdirayakan dalam perasaan haru-biru 40 hari sepeninggal Guru Bangsa, K.H. Abdurrahman Wahid atau Gus Dur. 

Seorang yang berjasa membuka ruang dapat dirayakannya Tahun Baru Imlek dan berbagai ritual budaya masyarakat Tionghoa secara terbuka. Keputusan Presiden No. 6 Tahun 2000 yang dikeluarkan Gus Dur pada saat menjabat Presiden ke-4 RI juga membuka ruang diakuinya kembali hak keagamaan Konghucu di Indonesia

Gus Dur dan Entitas Tionghoa

Sejak tahun 1967 berdasarkan Instruksi Presiden No.14 Tahun 1967 tentang Agama, Kepercayaan dan Adat Istiadat Cina, Tahun Baru Imlek dan berbagai perayaan agama/adat istiadat Tionghoa antara lain Cap Go Meh, Ceng Beng, Sembahyang Rebut, dan lainnya hanya dapat dilakukan dalam lingkup keluarga (tidak di depan umum). Perayaan budaya tersebut dianggap sebagai bentuk afenitas kultural masyarakat Tionghoa terhadap ‘negeri leluhurnya’ (Tiongkok) yang asing dan menjadi penghambat atas proses asimiliasi.  Seperti yang juga menjadi perfektif dari Instruksi Presidium Kabinet No.3/U/IN/1967 tentang Kebidjaksanaan Pokok Penjelesaian Masalah Tjina, masyarakat Tionghoa dipandang sebagai warga negara asing atau keturunan asing yang harus di’asimilasi’kan dengan melepaskan segala atribut ketionghoaanya.

Atas keniscayaan reformasi pada tahun 1998 dan komitmen keberagaman yang dimiliki seorang Gus Dur (Alm.), aturan diskriminatif tersebut akhirnya dicabut. Sejak itu berbagai ekspresi kebudayaan dan tradisi, tidak saja dalam konteks Tionghoa, dapat diselenggarakan secara merdeka. Perayaan budaya ‘Seren Tahun’ masyarakat Karuhun Sunda di Cigugur, Kuningan, pun akhirnya juga dapat terselenggara setelah berdasawarsa mengalami pelarangan. Keputusan politik Gus Dur tersebut juga membuka ruang dan inisiatif pembaruan berbagai peraturan yang diskriminatif dalam bidang kewarganegaraan, catatan sipil dan anti diskriminasi.

Sekalipun merupakan ekspresi tradisi yang dirayakan di seluruh dunia, Tahun Baru Imlek bagi masyarakat Tionghoa di Indonesia memiliki makna yang khas dalam pasang surut sejarah keberadaan masyarakat Tionghoa. Ini juga sekaligus sarat akan nilai keberagaman yang mencerminkan spirit Kebangsaan Indonesia seperti yang diwariskan oleh para pendiri bangsa, yang diingatkan kembali oleh Gus Dur. Imlek merupakan perwujudan dari kesadaran multikulturalisme Indonesia. Imlek adalah bagian dari konsekuensi imajinerisasi Kebangsaan Indonesia. Yang bahwasanya Indonesia terbangun dari keunikan masing-masing masyarakatnya bukan atas keseragaman bersama. Bahwasanya kebangsaan Indonesia adalah perwujudan ‘rumah bersama’ tanpa harus takut kehilangan identitas keunikannya.

Tantangan Global dan Prasangka Rasial

Sejalan dengan perkembangan demokratisasi di Indonesia, berbagai sikap dan kebijakan yang diskriminatif terhadap Tionghoa sudah semakin terbarukan – sekalipun diskriminasi terhadap berbagai komunitas masih saja terjadi. Namun bukan berarti akan seketika juga menghapus stigma dan prasangka rasial dalam masyarakat. Tionghoa masih kerapkali dipandang sebagai entitas yang homogen dengan prasangka kolektif yang sudah ada sejak jaman penjajahan: suka ‘cincai’ dengan pejabat, ‘business animal’, eksklusif, dan bahkan dalam konteks persoalan ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) pun, tak lepas dari prasangka ‘afenitas kultural’ yang menyebabkan ‘inferioritas’ persaingan dengan China.

Dengan beban sejarah politik segregasi dan kolonialisme yang menempatkan masyarakat Tionghoa sebagai ‘middleman’, prasangka atau tudingan rasial kerapkali terjadi ketika suatu rezim pemerintah gagal memenuhi harapan kesejahteraan rakyatnya. Sebagai kelompok ‘middleman’ atau bagian dominan dalam kelas menengah Indonesia, Tionghoa sebagai kesatuan entitas kerapkali di’tuntut’ sekaligus diharapkan dapat berkontribusi dan menggerakan perubahan dalam penyelesaian berbagai permasalahan bangsa dari kemiskinan, korupsi, persaingan global bahkan sampai pergantian rezim politik.

Namun permasalahannya, tidak berbeda dengan entitas masyarakat lain, Tionghoa juga merupakan suatu kelompok masyarakat yang sangat beragam dari segi dialek, agama/kepercayaan, asal-usul geografis, dan bahkan persepsi pribadi masing-masing individunya yang tidak mungkin dijustifikasi dalam kesatuan tindak. Tuntutan perubahan sendiri dalam komunitas Tionghoa pun sangat tinggi terutama dari generasi muda. Namun setidaknya peran organisasi-organisasi kemasyarakatan Tionghoa masih dapat diharapkan dalam mendorong integrasi sosial masyarakat Tionghoa. Namun dalam konteks sosial politik dengan penyelenggaraan kebangsaan Indonesia yang menjunjung tinggi keberagaman, kesetaraan tanpa diskriminasi, dan hak asasi manusia, kita boleh berharap akan mendorong lahirnya jiwa-jiwa Indonesia - apapun identitas sosiologisnya - yang concern akan bangsanya.

Pengakuan Imlek merupakan wujud konstitusional dari semangat keberagaman dan kebangsaan Indonesia. Namun untuk mewujudkannya dibutuhkan komitmen dan Gus Dur telah menorehkan realitas makna keberagaman, yang hanya mampu kita lakukan dalam konteks wacana. Imlek sepantasnya mengingatkan kita akan komitmen keberagaman. Atas nama kebangsaan Indonesia, kemerdekaan asasi wajib didapatkan oleh berbagai komunitas yang masih terdiskriminasi di negeri ini.  Gus Dur mengingatkan kita bahwa hanya dengan keberagaman dan hak asasi manusia, kebangsaan dan demokrasi Indonesia yang sesungguhnya dapat diwujudkan. Dengan kesempatan yang setara untuk setiap warga negara, potensi sinergi bangsa Indonesia dapat dikembangkan dalam menghadapi tantangan global. Gong Xi Fa Chai Indonesia ! Selamat Jalan K.H. Abdurrahman Wahid! 

Wahyu Effendy, Ketua Umum Gerakan Perjuangan Anti Diskriminasi (GANDI) )

 

Last Updated on Tuesday, 23 February 2010 14:50
 

Polling

Apakah UU Kerukunan Umat Beragama diperlukan?
 

Books

  • Kewarganegaraan Indonesia

     

     

     

     

     

    Product : buku7 | Buku Kewarganegaraan Indoensia | Price/Unit : 50.00 IDR
    PEMBAHARUAN KEWARGANEGARAAN RI 
    DALAM kolom sorotan (Kompas, 18/2), Satya Arinanto menjelaskan, pokok pikiran yang membandingkan antara draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Kewarganegaraan RI Departemen Kehakiman dan HAM dengan draf Panitia Kerja Pengkajian Diskriminasi (GANDI) dan Forum Komunikasi Kesatuan Bangsa (FKKB).Dalam kesempatan ini, penulis ingin menanggapi tulisan itu dan menjelaskan secara garis besar pokok-pokok pikiran dari draf RUU Kewarganegaraan yang telah disampaikan kepada Badan Legislasi DPR tanggal 14 Februari 2002.Beberapa pokok pikiran yang kami kemukakan, sebenarnya merupakan koreksi kritis atas Undang-Undang (UU) Nomor 62 Tahun 1958 sekaligus Rancangan UU (RUU) Kewarganegaraan RI Departemen Kehakiman dan HAM, yang meliputi prioritas penggunaan asas kewarganegaraan, status kewarganegaraan RI, hak dan kewajiban warga negara, kesetaraan status hukum warga negara perempuan dan pria, pembuktian kewarganegaraan RI, dan beberapa pemikiran tentang hak asasi manusia dan aspek tranparansi dalam penyelenggaraan kewarganegaraan RI.Warga negara secara kolektif merupakan salah satu fundamen penting keberadaan suatu negara, sehingga sudah selayaknya mendapat kepastian dan jaminan hukum yang layak dari negara. Seorang warga negara Indonesia harus mendapat jaminan perlindungan dan kepastian hukum atas hak-hak yang dimiliki, sekaligus kewajiban-kewajiban yang menjadi tanggung jawabnya sebagai warga negara dari suatu negara. Setiap warga negara harus memiliki suatu jaminan kepastian hukum yang dapat membedakan seorang warga negara dengan penduduk atau warga negara dari negara lain di negara RI.Meski sebenarnya merupakan ikhtisar UUD 1945 dan peraturan perundangan terkait, setidaknya pokok pikiran inilah yang mendasari panitia kerja (Panja) untuk memberikan dasar hukum yang layak bagi pengaturan Hak dan Kewajiban Negara dalam RUU Kewarganegaraan yang diajukan. Sehingga secara sistematika, suatu undang-undang Kewarganegaraan RI akan mampu menjawab siapa dan apa konsekuensinya (hak dan kewajiban) bila menjadi warga negara. (Kompas,13 Maret 2002)

  • cover Tionghoa Dalam Cengkeraman SBKRI

    Product : buku5 | TIonghoa Dalam Cengkeraman SBKRI | Price/Unit : 28,000.00 IDR
    NEVER INDONESIAN ENOUGH 
    Unlike Indonesians of Arab or Indian descent, Chinese Indonesians are required to have a document that proves they are Indonesian citizens. Whenever Chinese Indonesians deal with the bureaucracy, they are obliged to produce this document. It is an integral part of their administrative experiences of birth, marriage and death. They need it to get an identity card, to enrol in an educational institution, to obtain a business license and to get a passport.Known by the acronym SBKRI, this document is compulsory for all Chinese Indonesians of 21 years of age or over, even if they were born in Indonesia to parents who were already Indonesian citizens. There is no equivalent document for other Indonesians, who simply have to show their identity card and their birth certificate. In practice, the SBKRI is a mark of ethnicity – for which Chinese must pay dearly – that passes down through the generations without end.Cultural violence.(Inside Indonesia 95,Jan-Mar 2009)

Shopping Cart

Your cart is empty