|
PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 42 TAHUN 2008 TENTANG PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN I. UMUM
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Salah satu wujud dari kedaulatan rakyat adalah penyelenggaraan Pemilihan Umum untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden yang dilaksanakan secara demokratis dan beradab melalui partisipasi rakyat seluas-luasnya berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Pasal 6A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat. Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan Pemilihan Umum. Untuk menjamin pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang berkualitas, memenuhi derajat kompetisi yang sehat, partisipatif, dan dapat dipertanggungjawabkan perlu dibentuk suatu Undang-undang tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang sesuai dengan perkembangan demokrasi dan dinamika masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Oleh karena itu perlu dilakukan penggantian terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Dalam Undang-Undang ini penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilaksanakan dengan tujuan untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden yang memperoleh dukungan kuat dari rakyat sehingga mampu menjalankan fungsi kekuasaan pemerintahan negara dalam rangka tercapainya tujuan nasional sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Di samping itu, pengaturan terhadap Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dalam Undang-Undang ini juga dimaksudkan untuk menegaskan sistem presidensiil yang kuat dan efektif, di mana Presiden dan Wakil Presiden terpilih tidak hanya memperoleh legitimasi yang kuat dari rakyat, namun dalam rangka mewujudkan efektifitas pemerintahan juga diperlukan basis dukungan dari Dewan Perwakilan Rakyat. Undang-Undang ini mengatur mekanisme pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden untuk menghasilkan Presiden dan Wakil Presiden yang memiliki integritas tinggi, menjunjung tinggi etika dan moral, serta memiliki kapasitas dan kapabilitas yang baik. Untuk mewujudkan hal tersebut, dalam Undang-Undang ini diatur beberapa substansi penting yang signifikan antara lain mengenai persyaratan Calon Presiden dan Wakil Presiden wajib memiliki visi, misi, dan program yang akan dilaksanakan selama 5 (lima) tahun ke depan. Dalam konteks penyelenggaraan sistem pemerintahan Presidensiil, menteri yang akan dicalonkan menjadi Presiden atau Wakil Presiden harus mengundurkan diri pada saat didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum. Selain para Menteri, Undang-Undang ini juga mewajibkan kepada Ketua Mahkamah Agung, Ketua Mahkamah Konstitusi, Pimpinan Badan Pemeriksa Keuangan, Panglima Tentara Nasional Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi mengundurkan diri apabila dicalonkan menjadi Presiden atau Wakil Presiden. Pengunduran diri para pejabat negara tersebut dimaksudkan untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan terwujudnya etika politik ketatanegaraan. Untuk menjaga etika penyelenggaraan pemerintahan, gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, atau walikota/wakil walikota perlu meminta izin kepada Presiden pada saat dicalonkan menjadi Presiden atau Wakil Presiden. Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia terpilih adalah pemimpin bangsa, bukan hanya pemimpin golongan atau kelompok tertentu. Untuk itu, dalam rangka membangun etika pemerintahan terdapat semangat bahwa Presiden atau Wakil Presiden terpilih tidak merangkap jabatan sebagai Pimpinan Partai Politik yang pelaksanaannya diserahkan kepada masing-masing Partai Politik. Proses pencalonan Presiden dan Wakil Presiden dilakukan melalui kesepakatan tertulis Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dalam pengusulan Pasangan Calon yang memiliki nuansa terwujudnya koalisi permanen guna mendukung terciptanya efektifitas pemerintahan. Adapun mengenai pengaturan Kampanye, Undang-Undang ini mengatur perlunya dilaksanakan debat Pasangan Calon dalam rangka mengefektifkan penyebarluasan visi, misi, dan program Pasangan Calon yang bersifat edukatif dan informatif. II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1Cukup jelas
Pasal 2 Cukup jelas Pasal 3Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilaksanakan pada hari libur atau hari yang diliburkan bertujuan untuk memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya tanpa beban psikologis untuk melaksanakan kegiatan lain yang dapat mengganggu konsentrasi penyaluran aspirasinya pada saat pemungutan suara. Ayat (4) Cukup jelas Ayat (5) Cukup jelas Ayat (6) Huruf a Cukup jelas Huruf b Cukup jelas Huruf c Cukup jelas Huruf d Yang dimaksud dengan "masa Kampanye" adalah tenggang waktu berlakunya Kampanye yang ditetapkan Undang-Undang ini. Huruf e Cukup jelas Huruf f Cukup jelas Huruf g Cukup jelas Huruf h Cukup jelas Ayat (7) Cukup jelas Pasal 4Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Yang dimaksud dengan "Bawaslu" termasuk Panwaslu provinsi, Panwaslu kabupaten/kota, Panwaslu kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan dan Pengawas Pemilu Luar Negeri. Pasal 5 Huruf a Yang dimaksud dengan "bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa" dalam arti taat menjalankan kewajiban agamanya. Huruf b Warga negara yang menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah warga negara yang telah mengalami akulturasi nilai-nilai budaya, adat istiadat dan keaslian bangsa Indonesia, serta memiliki semangat patriotisme dan jiwa kebangsaan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Yang dimaksud dengan "tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendak sendiri" adalah tidak pernah menjadi warga negara selain warga negara Republik Indonesia atau tidak pernah memiliki dua kewarganegaraan atas kemauan sendiri. Huruf c Yang dimaksud dengan "tidak pernah mengkhianati negara" adalah tidak pernah terlibat gerakan separatis, tidak pernah melakukan gerakan secara inkonstitusional atau dengan kekerasan untuk mengubah dasar negara serta tidak pernah melanggar Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Huruf d Cukup jelas Huruf e Yang dimaksud dengan "bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia" dalam ketentuan ini termasuk Warga Negara Indonesia yang karena alasan tertentu pada saat pendaftaran calon, bertempat tinggal di luar negeri, dan dengan melengkapi persyaratan surat keterangan dari Perwakilan Negara Republik Indonesia setempat. Huruf f Cukup jelas Huruf g Cukup jelas Huruf h Cukup jelas Huruf i Yang dimaksud dengan "tidak pernah melakukan perbuatan tercela" adalah tidak pernah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan norma agama, norma kesusilaan dan norma adat antara lain seperti judi, mabuk, pecandu narkoba, dan zina. Huruf j Cukup jelas Huruf k Dalam hal 5 (lima) tahun terakhir, bakal Pasangan Calon tidak sepenuhnya atau belum memenuhi syarat sebagai wajib pajak, kewajiban pajak terhitung sejak calon menjadi wajib pajak. Huruf l Yang dimaksud dengan "2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama" adalah yang bersangkutan belum pernah menjabat dalam jabatan yang sama selama dua kali masa jabatan, baik berturut-turut maupun tidak berturut-turut, walaupun masa jabatan tersebut kurang dari 5 (lima) tahun. Huruf m Persyaratan setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 didasarkan atas rekomendasi dan jaminan pimpinan Partai Politik atau para pimpinan Gabungan Partai Politik. Huruf n Orang yang dipidana penjara karena kealpaan atau alasan politik dikecualikan dari ketentuan ini. Huruf o Cukup jelas Huruf p Yang dimaksud dengan "bentuk lain yang sederajat" antara lain Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), Pondok Pesantren Salafiah, Sekolah Menengah Theologia Kristen, dan Sekolah Seminari. Kesederajatan pendidikan dengan SMA ditetapkan oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan. Huruf q Ketentuan huruf q termasuk bagi anggota organisasi terlarang lainnya menurut peraturan perundang-undangan. Huruf r Cukup jelas Pasal 6 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "pejabat negara" dalam ketentuan ini adalah Menteri, Ketua Mahkamah Agung, Ketua Mahkamah Konstitusi, Pimpinan Badan Pemeriksa Keuangan, Panglima Tentara Nasional Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi. Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Pasal 7 Ayat (1) Permintaan izin kepada Presiden dalam rangka untuk menegakkan etika penyelenggaraan pemerintahan. Ayat (2) Cukup jelas Pasal 8 Cukup jelas Pasal 9 Cukup jelas Pasal 10 Cukup jelas. Pasal 11 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Kesepakatan yang dimaksud terbatas pada kesediaan untuk mengusulkan dan diusulkan menjadi Pasangan Calon oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik. Yang dimaksud dengan "Pimpinan Partai Politik" adalah ketua umum atau sebutan lain dan sekretaris jenderal atau sebutan lain. Pasal 12 Cukup jelas Pasal 13
Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Yang dimaksud dengan "sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan" adalah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Partai Politik. Ayat (3) Cukup jelas Pasal 14
Ayat (1) Huruf a Cukup jelas Huruf bCukup jelas Huruf cCukup jelas Huruf dCukup jelas Huruf e Yang dimaksud dengan "pengadilan negeri" adalah pengadilan negeri setempat sesuai dengan domisili dari calon Presiden atau calon Wakil Presiden yang bersangkutan. Huruf fCukup jelas Huruf g Bentuk daftar riwayat hidup, profil singkat dan rekam jejak ditetapkan oleh KPU. Huruf hCukup jelas Huruf iCukup jelas Huruf j Pengadilan negeri dapat meminta keterangan atau penjelasan dari pengadilan militer bagi bakal calon Presiden atau bakal calon Wakil Presiden yang pernah berdinas berada pada yurisdiksi peradilan militer. Huruf k Bukti kelulusan dalam bentuk fotokopi yang dilegalisasi atas ijazah, STTB, syahadah dari satuan pendidikan yang terakreditasi, atau ijazah, syahadah, STTB, sertifikat, dan surat keterangan lain yang menerangkan kelulusan dari satuan pendidikan atau program pendidikan yang diakui sama dengan kelulusan satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah. KPU dalam menyusun peraturan KPU dalam kaitan ini berkoordinasi dengan Menteri Pendidikan Nasional dan Menteri Agama. Legalisasi oleh Pemerintah dalam hal ini oleh Departemen Pendidikan Nasional, Departemen Agama, atau pemerintah daerah dalam hal ini dinas pendidikan, kantor wilayah atau kantor Departemen Agama sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Huruf lCukup jelas Huruf mCukup jelas Ayat (2)Cukup jelas Pasal 15
Huruf aCukup jelas Huruf bCukup jelas Huruf cCukup jelas Huruf dCukup jelas Huruf e Visi, misi dan program strategis bakal Pasangan Calon dibuat berdasarkan prinsip bahwa Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta merupakan penjabaran dari peraturan perundang-undangan. Huruf fCukup jelas Huruf gCukup jelas Pasal 16Cukup jelas Pasal 17Cukup jelas Pasal 18Cukup jelas Pasal 19Cukup jelas Pasal 20 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "berhalangan tetap" adalah meninggal dunia atau tidak diketahuinya keberadaannya. Ayat (2)Cukup jelas Pasal 21Cukup jelas Pasal 22Cukup jelas Pasal 23Cukup jelas Pasal 24Cukup jelas Pasal 25Cukup jelas Pasal 26Cukup jelas Pasal 27Cukup jelas Pasal 28Cukup jelas Pasal 29 Ayat (1)Cukup jelas Ayat (2) Dalam melaksanakan pemutakhiran Daftar Pemilih Sementara, KPU, KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota dibantu oleh PPK, PPS, dan petugas pemutakhiran daftar pemilih. Ayat (3)Cukup jelas Ayat (4)Cukup jelas Ayat (5)Cukup jelas Ayat (6)Cukup jelas Pasal 30Cukup jelas Pasal 31Cukup jelas Pasal 32Cukup jelas Pasal 33Cukup jelas Pasal 34Cukup jelas Pasal 35 Ayat (1)Cukup jelas Ayat (2) Yang dimaksud dengan "tim Kampanye" adalah tim yang dibentuk oleh Pasangan Calon bersama-sama Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang bertugas membantu penyelenggaraan Kampanye serta bertanggung jawab atas pelaksanaan teknis penyelenggaraan Kampanye. Ayat (3)Cukup jelas Ayat (4)Cukup jelas Ayat (5)Cukup jelas Ayat (6)Cukup jelas Ayat (7)Cukup jelas Pasal 36Cukup jelas Pasal 37 Ayat (1) Visi dan misi Pasangan Calon harus mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Nasional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 dan harus dapat dijabarkan dalam program kerja pemerintah apabila Pasangan Calon tersebut terpilih. Hal ini agar tercermin dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Nasional dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) yang merupakan rencana kerja tahunan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.Ayat (2)Cukup jelas Pasal 38 Ayat (1) Huruf a Yang dimaksud dengan "pertemuan terbatas" adalah pertemuan yang diikuti paling banyak oleh 3000 (tiga ribu) orang untuk tingkat pusat, 2000 (dua ribu) orang untuk tingkat provinsi, dan 1000 (seribu) orang untuk tingkat kabupaten/kota. Huruf bCukup jelas Huruf cCukup jelas Huruf dCukup jelas Huruf eCukup jelas Huruf fCukup jelas Huruf gCukup jelas Huruf h"Kegiatan lain" yang dimaksud dalam ketentuan ini, antara lain, kegiatan deklarasi atau konvensi Pasangan Calon oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik. Ayat (2)Cukup jelas Pasal 39
Ayat (1) Yang dimaksud dengan "5 (lima) kali debat Pasangan Calon" dalam ketentuan ini adalah dilaksanakan 3 (tiga) kali untuk calon presiden dan 2 (dua) kali untuk calon wakil presiden. Ayat (2) Dalam penyelenggaraan debat Pasangan Calon, KPU dapat menghadirkan audiens dalam jumlah terbatas. Ayat (3) Format debat dan moderator yang dipilih KPU dalam ketentuan ini harus mendapat kesepakatan/persetujuan para Pasangan Calon peserta debat. Ayat (4) Ketentuan ini dimaksudkan untuk menjamin bahwa penilaian kualitas Pasangan Calon bukan ditentukan oleh moderator, tetapi ditentukan oleh Pemilih. Ayat (5)Cukup jelas Ayat (6)Cukup jelas Ayat (7)Cukup jelas Pasal 40Cukup jelas Pasal 41 Ayat (1) Huruf aCukup jelas Huruf bCukup jelas Huruf cCukup jelas Huruf dCukup jelas Huruf e Yang dimaksud dengan "ketertiban umum" adalah suatu keadaan yang memungkinkan penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan umum, dan kegiatan masyarakat dapat berlangsung sebagaimana biasanya. Huruf fCukup jelas Huruf gCukup jelas Huruf h Yang dimaksud dengan "tempat pendidikan" pada ayat ini adalah gedung dan halaman sekolah/perguruan tinggi. Huruf iCukup jelas Huruf j Yang dimaksud "menjanjikan atau memberi" adalah inisiatifnya berasal dari pelaksana Kampanye yang menjanjikan dan memberikan untuk mempengaruhi Pemilih. Yang dimaksud "materi" dalam pasal ini tidak termasuk barang-barang yang merupakan atribut Kampanye, antara lain kaos, bendera, topi dan atribut lainya. Ayat (2)Cukup jelas Ayat (3)Cukup jelas Ayat (4)Cukup jelas Pasal 42Cukup jelas
Pasal 43
"Pejabat negara" yang dimaksud dalam Undang-Undang ini meliputi Presiden, Wakil Presiden, menteri/pimpinan lembaga pemerintahan non kementerian, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota. Keputusan/kebijakan yang menguntungkan atau merugikan didasarkan pada pengaduan yang signifikan dan didukung dengan bukti. Pasal 44Cukup jelas Pasal 45Cukup jelas Pasal 46Cukup jelas Pasal 47Cukup jelas Pasal 48Cukup jelas Pasal 49Cukup jelas Pasal 50Cukup jelas
Pasal 51
Ayat (1)Cukup jelas Ayat (2) Yang dimaksud dengan "dilarang berisikan hal yang dapat mengganggu kenyamanan" antara lain bersifat fitnah, menghasut, menyesatkan dan/atau bohong, menonjolkan unsur kekerasan, cabul, perjudian, atau mempertentangkan suku, agama, ras, dan antar golongan, memperolokolokkan, merendahkan, melecehkan, dan/atau mengabaikan nilai-nilai agama, martabat manusia Indonesia, atau merusak hubungan internasional. Ayat (3) Yang dimaksud dengan "kesempatan yang sama" adalah peluang yang sama untuk menggunakan kolom pada media cetak dan jam tayang pada lembaga penyiaran bagi semua peserta Kampanye. Ayat (4)Cukup jelas Pasal 52
Ayat (1) Yang dimaksud dengan "blocking segment" adalah kolom pada media cetak dan sub-acara pada lembaga penyiaran yang digunakan untuk keperluan pemberitaan bagi publik. Yang dimaksud dengan "blocking time" adalah hari/tanggal penerbitan media cetak dan jam tayang pada lembaga penyiaran yang digunakan untuk keperluan pemberitaan bagi publik. Ayat (2)Cukup jelas Ayat (3).Cukup jelas. Pasal 53Cukup jelas Pasal 54Cukup jelas Pasal 55Cukup jelas Pasal 56
Ayat (1) Yang dimaksud dengan "Komisi Penyiaran Indonesia" adalah komisi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Yang dimaksud dengan "Dewan Pers" adalah dewan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ayat (2)Cukup jelas Ayat (3)Cukup jelas Ayat (4)Cukup jelas Pasal 57Cukup jelas
Pasal 58
'KPU dalam merumuskan peraturan tentang pemberitaan, penyiaran, iklan Kampanye, dan pemberian sanksi berkoordinasi dengan Komisi Penyiaran Indonesia dan Dewan Pers. Pasal 59Cukup jelas Pasal 60Cukup jelas Pasal 61Cukup jelas Pasal 62Cukup jelas Pasal 63Cukup jelas Pasal 64Cukup jelas Pasal 65Cukup jelas Pasal 66Ayat (1)Cukup jelasAyat (2)Pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota dapat menetapkan peraturan daerah dan/atau peraturan kepala daerah tentang tata cara pemasangan alat peraga Kampanye.Ayat (3)Cukup jelasAyat (4)Cukup jelasAyat (5)Cukup jelas Pasal 67Cukup jelas Pasal 68Cukup jelas Pasal 69Cukup jelas Pasal 70Cukup jelas Pasal 71Ayat (1)Huruf aCukup jelasHuruf bYang dimaksud dengan "tindak pidana Pemilu pada tahap pelaksanaan Kampanye di tingkat desa/kelurahan", antara lain tidak adil terhadap Pasangan Calon, mengubah jadwal yang menguntungkan salah satu Pasangan Calon dan merugikan Pasangan Calon lain, melepas atau menyobek alat peraga Kampanye, merusak tempat Kampanye, berbuat keonaran, mengancam pelaksana dan/atau peserta Kampanye.Huruf cCukup jelas.Huruf dCukup jelasAyat (2)Cukup jelas Pasal 72Cukup jelas Pasal 73Cukup jelas Pasal 74Cukup jelas Pasal 75Cukup jelas Pasal 76Ayat (1)Huruf aCukup jelasHuruf bYang dimaksud dengan "tindak pidana Pemilu pada tahap pelaksanaan Kampanye di tingkat kecamatan", antara lain tidak adil terhadap Pasangan Calon, mengubah jadwal yang menguntungkan salah satu Pasangan Calon dan merugikan Pasangan Calon lain, melepas atau menyobek alat peraga Kampanye, merusak tempat Kampanye, berbuat keonaran, mengancam pelaksana dan/atau peserta Kampanye.Huruf cCukup jelasHuruf dCukup jelasAyat (2)Cukup jelas Pasal 77Cukup jelas Pasal 78Cukup jelas Pasal 79Ayat (1)Penyelesaian dalam ketentuan ini dapat berupa peringatan tertulis dan/atau penghentian kegiatan Kampanye.Ayat (2)Cukup jelasAyat (3)Cukup jelasAyat (4)Cukup jelas Pasal 80Cukup jelas Pasal 81Cukup jelas Pasal 82Cukup jelas Pasal 83Cukup jelas Pasal 84Cukup jelas Pasal 85Cukup jelas Pasal 86Cukup jelas Pasal 87Cukup jelas Pasal 88Cukup jelas Pasal 89Ayat (1)Yang dimaksud dengan "menetapkan penyelesaian" dalam ketentuan ini dapat bersifat final atau berupa tindak lanjut.Ayat (2)Cukup jelasAyat (3)Cukup jelasAyat (4)Cukup jelas Pasal 90Cukup jelas Pasal 91Cukup jelas Pasal 92Cukup jelas Pasal 93Cukup jelas Pasal 94Ayat (1)Cukup jelasAyat (2)Cukup jelasAyat (3)Yang dimaksud dengan "jasa" adalah pelayanan/pekerjaan yang dilakukan pihak lain yang manfaatnya dinikmati oleh penerima jasa. Pasal 95Yang dimaksud dengan "sumbangan yang sah menurut hukum" adalah sumbangan yang tidak berasal dari tindak pidana. Pasal 96Ayat (1)Cukup jelasAyat (2)Cukup jelasAyat (3)Yang dimaksud dengan "identitas yang jelas" adalah nama dan alamat penyumbang. Pasal 97Ayat (1)Cukup jelasAyat (2)Cukup jelasAyat (3)Cukup jelasAyat (4)Termasuk yang harus dibukukan adalah semua kontrak dan pengeluaran yang dilakukan sebelum masa yang diatur dalam ketentuan ini tetapi pelaksanaan dan penggunaannya dilakukan pada saat Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1). Pasal 98Cukup jelas Pasal 99Cukup jelas Pasal 100Cukup jelas Pasal 101Ayat (1)Dalam menetapkan kantor akuntan publik yang memenuhi persyaratan di setiap provinsi, KPU bekerjasama dan memperhatikan masukan dari Ikatan Akuntansi Indonesia.Ayat (2)Cukup jelasAyat (3)Cukup jelas Pasal 102Cukup jelas Pasal 103Ayat (1)Huruf aYang dimaksud dengan "pihak asing" dalam ketentuan ini meliputi negara asing, lembaga swasta asing termasuk perusahaan swasta yang ada di Indonesia dengan sebahagian sahamnya dimiliki oleh pihak asing, lembaga swadaya masyarakat asing, dan/atau warga negara asing.Huruf bYang dimaksud dengan "penyumbang yang tidak benar atau tidak jelas identitasnya" dalam ketentuan ini meliputi: 1. penyumbang yang menggunakan identitas orang lain tanpa sepengetahuan dan/atau tanpa seijin pemilik identitas tersebut;2. penyumbang yang menurut kewajaran dan kepatutan tidak memiliki kemampuan untuk memberikan sumbangan sebesar yang diterima oleh pelaksana Kampanye.Huruf cTindak pidana pada ketentuan ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003, serta tindak pidana lain seperti judi dan perdagangan narkotika.Huruf dCukup jelasHuruf eCukup jelasAyat (2)Cukup jelasAyat (3)Cukup jelasAyat (4)Cukup jelas Pasal 104Cukup jelas Pasal 105Ayat (1)Cukup jelasAyat (2)Yang dimaksud dengan "dukungan perlengkapan pemungutan suara lainnya" meliputi sampul kertas, tanda pengenal KPPS/KPPSLN, tanda pengenal petugas keamanan TPS/TPSLN, tanda pengenal saksi, karet pengikat surat suara, lem/perekat, kantong plastik, ballpoint, gembok, spidol, formulir untuk berita acara dan sertifikat, sticker nomor kotak suara, tali pengikat alat pemberi tanda pilihan, dan alat bantu tuna netra.Ayat (3)Cukup jelasAyat (4)Cukup jelasAyat (5)Cukup jelas.Ayat (6)Cukup jelasAyat (7)Cukup jelasAyat (8)Cukup jelasAyat (9)Cukup jelas Pasal 106Ayat (1)Cukup jelasAyat (2)KPU menetapkan peraturan tentang format surat suara setelah berkonsultasi dengan Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat. Pasal 107Cukup jelas Pasal 108Cukup jelas Pasal 109Ayat (1)Cukup jelasAyat (2)Cukup jelasAyat (3)Yang dimaksud dengan "memverifikasi jumlah surat suara yang telah dicetak" adalah memverifikasi jumlah surat suara yang dicetak sesuai dengan ketentuan dan surat suara yang dicetak yang tidak sesuai dengan ketentuan untuk dimusnahkan. Yang dimaksud dengan "memverifikasi jumlah surat suara yang dikirim" adalah memverifikasi jumlah surat suara yang sudah dikirim ke KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota. Yang dimaksud dengan "memverifikasi jumlah surat suara yang masih tersimpan" adalah memverifikasi jumlah surat suara yang masih tersimpan di percetakan.Ayat (4)Cukup jelasAyat (5)Cukup jelas Pasal 110Cukup jelas Pasal 111Ayat (1)Cukup jelasAyat (2)Selain menunjukkan surat pemberitahuan, pemilih harus menunjukkan kartu tanda penduduk atau identitas lainnya.Ayat (3)Cukup jelas Pasal 112Cukup jelas Pasal 113Ayat (1)Dalam menentukan jumlah Pemilih untuk setiap TPS, KPU harus memperhatikan prinsip partisipasi masyarakat sebagai berikut: a. tidak menggabungkan desa; b. memudahkan Pemilih; c. memperhatikan aspek geografis; d. batas waktu yang disediakan untuk pemungutan suara; dan e. jarak tempuh menuju TPS.Ayat (2)Cukup jelasAyat (3)Cukup jelasAyat (4)Cukup jelasAyat (5)Cukup jelasAyat (6)Cukup jelas Pasal 114Ayat (1)Cukup jelasAyat (2)Cukup jelasAyat (3)Cukup jelasAyat (4)Petugas yang menangani ketenteraman, ketertiban, dan keamanan dalam ketentuan ini berasal dari satuan pertahanan sipil/perlindungan masyarakat.Ayat (5)Cukup jelasAyat (6)Cukup jelasAyat (7)Cukup jelas Pasal 115Cukup jelas Pasal 116Cukup jelas Pasal 117Cukup jelas Pasal 118Cukup jelas. Pasal 119Cukup jelas Pasal 120Cukup jelas Pasal 121Ayat (1)Huruf aPemilih yang terdaftar pada daftar pemilih tetap pada TPSLN dalam melaksanakan haknya untuk memilih menunjukkan alat bukti diri berupa paspor atau keterangan lain yang dikeluarkan oleh Kantor Perwakilan Republik Indonesia.Huruf bCukup jelasAyat (2)Cukup jelasAyat (3)Cukup jelas Pasal 122Cukup jelas Pasal 123Cukup jelas Pasal 124Cukup jelas Pasal 125Cukup jelas Pasal 126Ayat (1)Yang dimaksud dengan "tanda khusus" adalah tanda yang menandai Pemilih dengan tinta sehingga tanda itu jelas dan mudah terlihat, tidak terhapus sampai penghitungan suara dilaksanakan.Ayat (2)Cukup jelas Pasal 127Cukup jelas Pasal 128Cukup jelas Pasal 129Cukup jelas Pasal 130Cukup jelas Pasal 131Cukup jelas Pasal 132Cukup jelas Pasal 133Cukup jelas Pasal 134Cukup jelas Pasal 135Cukup jelas Pasal 136Cukup jelas Pasal 137Cukup jelas Pasal 138Ayat (1)Cukup jelasAyat (2)Format berita acara pemungutan dan penghitungan suara dan sertifikat penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada ayat ini dibuat dengan menyediakan tempat untuk memuat hasil penghitungan suara dan penandatanganannya di halaman yang sama. Dalam hal penyediaan tempat dimaksud tidak memungkinkan, KPU menyediakan kolom untuk tanda tangan pada setiap halaman.Ayat (3)Cukup jelas Pasal 139Ayat (1)Cukup jelasAyat (2)Sertifikat hasil penghitungan suara yang disampaikan kepada saksi Pasangan Calon dan Pengawas Pemilu Lapangan yang hadir memuat surat suara yang diterima, yang digunakan, yang rusak, yang keliru di coblos, sisa surat suara cadangan, jumlah pemilih dalam daftar pemilih tetap, dan dari TPS lain, serta jumlah perolehan suara sah tiap Pasangan Calon.Ayat (3)Cukup jelasAyat (4)Cukup jelasAyat (5)Yang dimaksud dengan "surat suara" adalah surat suara terpakai, surat suara tidak terpakai, surat suara rusak, dan sisa surat suara cadangan yang masing-masing dimasukkan ke dalam amplop terpisah.Ayat (6)Cukup jelas Pasal 140Cukup jelas Pasal 141Cukup jelas Pasal 142Cukup jelas Pasal 143Cukup jelas Pasal 144Yang dimaksud dengan "surat suara" adalah surat suara terpakai, surat suara tidak terpakai, surat suara rusak, dan sisa surat suara cadangan yang masing-masing dimasukkan ke dalam amplop terpisah. Pasal 145Cukup jelas Pasal 146Cukup jelas Pasal 147Cukup jelas Pasal 148Cukup jelas Pasal 149Cukup jelas Pasal 150Cukup jelas Pasal 151Cukup jelas Pasal 152Cukup jelas Pasal 153Cukup jelas Pasal 154Cukup jelas Pasal 155Cukup jelas Pasal 156Cukup jelas Pasal 157Cukup jelas Pasal 158Cukup jelas Pasal 159Ayat (1)Cukup jelasAyat (2)Cukup jelasAyat (3)Cukup jelasAyat (4)Yang dimaksud dengan "perolehan suara yang lebih luas secara berjenjang" adalah calon yang unggul di lebih banyak jumlah provinsi, kabupaten/kota.Ayat (5)Cukup jelas Pasal 160Cukup jelas Pasal 161Cukup jelas Pasal 162Cukup jelas Pasal 163Cukup jelas Pasal 164Cukup jelas Pasal 165Cukup jelas Pasal 166Ayat (1)Cukup jelasAyat (2)Huruf aCukup jelasHuruf bCukup jelasHuruf cCukup jelasHuruf dCukup jelasHuruf eCukup jelasHuruf fCukup jelasHuruf gYang dimaksud dengan "ketidakkonsistenan" adalah terjadi pembedaan dalam menentukan sah tidaknya surat suara. Pasal 167Cukup jelas Pasal 168Cukup jelas Pasal 169Cukup jelas Pasal 170Ayat (1)Yang dimaksud dengan "Pemilu Presiden dan Wakil Presiden lanjutan" adalah Pemilu Presiden dan Wakil Presiden untuk melanjutkan tahapan yang terhenti dan/atau tahapan yang belum dilaksanakan.Ayat (2)Cukup jelas Pasal 171Ayat (1)Yang dimaksud dengan "Pemilu Presiden dan Wakil Presiden susulan" adalah Pemilu Presiden dan Wakil Presiden untuk melaksanakan semua tahapan Pemilu yang tidak dapat dilaksanakan.Ayat (2)Cukup jelas Pasal 172Cukup jelas Pasal 173Cukup jelas Pasal 174Ayat (1)Cukup jelasAyat (2)Huruf aKompetensi dan pengalaman sebagai pemantau Pemilu di negara lain dibuktikan dengan rekam jejak yang bersangkutan.Huruf bCukup jelasHuruf cCukup jelas Pasal 175Ayat (1)Huruf aCukup jelasHuruf bCukup jelasHuruf cCukup jelasHuruf dYang dimaksud "daerah yang ingin dipantau" adalah wilayah administrasi pemerintahan dapat berupa desa/kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, dan provinsi.Huruf eCukup jelasAyat (2)Cukup jelasAyat (3)Cukup jelasAyat (4)Cukup jelasAyat (5)Cukup jelasAyat (6)Cukup jelasAyat (7)Cukup jelas Pasal 176Ayat (1)Cukup jelasAyat (2)Cukup jelasAyat (3)Cukup jelasAyat (4)Persyaratan bagi pemantau luar negeri sesuai dengan persyaratan bagi pemantau sebagaimana termuat di Pasal 174. Pasal 177Cukup jelas Pasal 178Cukup jelas Pasal 179Cukup jelas Pasal 180Huruf aYang dimaksud dengan "kegiatan yang mengganggu proses pelaksanaan Pemilu" antara lain penggunaan alat elektronik yang dapat mengganggu sistem komunikasi dan informasi Pemilu.Huruf bCukup jelasHuruf cCukup jelasHuruf dCukup jelasHuruf eCukup jelasHuruf fCukup jelasHuruf gCukup jelasHuruf hCukup jelasHuruf iCukup jelasHuruf jCukup jelas Pasal 181Cukup jelas Pasal 182Cukup jelas Pasal 183Yang dimaksud dengan "menindaklanjuti penetapan pencabutan status dan hak pemantau asing" dalam ketentuan ini adalah melakukan tindakan hukum yang diperlukan terhadap pemantau asing sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Pasal 184Pelaporan rencana pelaksanaan kegiatan pemantauan Pemilu kepada KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota dimaksudkan agar KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota dapat mengatur keseimbangan distribusi penempatan pemantau Pemilu sehingga tidak terjadi penumpukan pemantau Pemilu di suatu lokasi tertentu. Pelaporan rencana kegiatan pemantauan oleh pemantau kepada kepolisian ditujukan untuk memudahkan kepolisian memberikan pelayanan perlindungan hukum dan keamanan sesuai ketentuan Pasal 178 ayat (1) huruf a, di samping untuk memenuhi kewajiban melaporkan diri. Bagi pemantau dalam negeri, pelaporan rencana pemantauan Pemilu disesuaikan dengan cakupan pemantauan. Dalam hal cakupan pemantauan meliputi hanya satu wilayah kabupaten/kota saja, pelaporan kehadiran pemantau di kabupaten/kota tersebut dilaporkan kepada kepala kepolisian resor setempat. Dalam hal cakupan pemantauan meliputi lebih dari satu kabupaten/kota, maka pelaporan dilakukan kepada kepala kepolisian daerah provinsi. Bagi pemantau asing, pelaporan rencana pemantauan Pemilu ditujukan kepada kepala kepolisian daerah provinsi, mengikuti ketentuan perundang-undangan yang mengatur pelaporan keberadaan orang asing. Pasal 185Cukup jelas Pasal 186Cukup jelas Pasal 187Ayat (1)Cukup jelasAyat (2)Yang dimaksud "badan hukum" antara lain perseroan terbatas, yayasan, atau perkumpulan lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Yang dimaksud dengan "surat keterangan terdaftar" adalah surat keterangan yang dikeluarkan oleh Departemen Dalam Negeri atau instansi lainnya berdasarkan Undang-Undang tentang Organisasi Kemasyarakatan. Pasal 188Cukup jelas Pasal 189Cukup jelas Pasal 190Cukup jelas Pasal 191Cukup jelas Pasal 192Cukup jelas Pasal 193Cukup jelas Pasal 194Cukup jelas Pasal 195Cukup jelas Pasal 196Cukup jelas Pasal 197Ayat (1)Cukup jelasAyat (2)Yang dimaksud dengan "hakim khusus" adalah hakim karier pada pengadilan negeri dan pengadilan tinggi yang ditetapkan secara khusus untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara pidana Pemilu.Ayat (3)Cukup jelas Pasal 198Ayat (1)Cukup jelasAyat (2)Cukup jelasAyat (3)Cukup jelasAyat (4)Cukup jelasAyat (5)Yang dimaksud dengan "upaya hukum lain" adalah kasasi ataupun peninjauan kembali (PK). Pasal 199Cukup jelas Pasal 200Ayat (1)Yang dimaksud dengan "putusan pengadilan" dalam ketentuan ini adalah putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.Ayat (2)Cukup jelasAyat (3)Cukup jelas Pasal 201Ayat (1)Untuk mengajukan keberatan atas penetapan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Pasangan Calon dapat memberikan kuasa kepada Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang mengusulkan, tim Kampanye, atau pengacara. Keberatan dimaksud diajukan paling lambat 3 (tiga) hari atau 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam dan setelah itu Mahkamah Konstitusi wajib memberikan konfirmasi kepada KPU terhadap ada atau tidak adanya keberatan atas penetapan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.Ayat (2)Cukup jelasAyat (3)Cukup jelasAyat (4)Cukup jelasAyat (5)Cukup jelas Pasal 202Cukup jelas Pasal 203Cukup jelas Pasal 204Cukup jelas Pasal 205Cukup jelas Pasal 206Cukup jelas Pasal 207Cukup jelas Pasal 208Cukup jelas Pasal 209Cukup jelas. Pasal 210Cukup jelas Pasal 211Cukup jelas Pasal 212Cukup jelas Pasal 213Cukup jelas Pasal 214Cukup jelas Pasal 215Cukup jelas Pasal 216Cukup jelas Pasal 217Cukup jelas Pasal 218Cukup jelas Pasal 219Cukup jelas Pasal 220Cukup jelas Pasal 221Cukup jelas Pasal 222Cukup jelas Pasal 223Cukup jelas Pasal 224Cukup jelas Pasal 225Cukup jelas Pasal 226Cukup jelas Pasal 227Cukup jelas Pasal 228Cukup jelas Pasal 229Cukup jelas Pasal 230Cukup jelas Pasal 231Cukup jelas Pasal 232Cukup jelas Pasal 233Cukup jelas Pasal 234Cukup jelas Pasal 235Cukup jelas Pasal 236Cukup jelas Pasal 237Cukup jelas Pasal 238Cukup jelas Pasal 239Cukup jelas Pasal 240Cukup jelas Pasal 241Cukup jelas Pasal 242Cukup jelas Pasal 243Cukup jelas Pasal 244Cukup jelas Pasal 245Cukup jelas Pasal 246Cukup jelas Pasal 247Cukup jelas Pasal 248Cukup jelas Pasal 249Cukup jelas Pasal 250Cukup jelas Pasal 251Cukup jelas Pasal 252Cukup jelas Pasal 253Cukup jelas Pasal 254Cukup jelas Pasal 255Cukup jelas Pasal 256Cukup jelas. Pasal 257Cukup jelas Pasal 258Cukup jelas Pasal 259Cukup jelas Pasal 260Cukup jelas Pasal 261Cukup jelas Pasal 262Cukup jelas
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4924.
|