The Indonesian Anti Discrimination Movement (Gerakan Perjuangan Anti Diskriminasi-GANDI)

Press Release : Tunda Pengesahan Qanun Jinayah di Aceh PDF Print E-mail
Written by Administrator   
Tuesday, 15 September 2009 16:04

Press Release :

”Tunda Pengesahan Qanun Jinayah dan Qanun Hukum Acara Jinayah demi Kepastian Hukum di Aceh”

Melaksanakan Syariat Islam bukanlah hal baru bagi masyarakat Aceh. Jauh sebelum Aceh diberi keistimewaan menjalankan Syariat Islam, masyarakat telah menerapkan nilai-nilai Syariat Islam dalam kehidupannya sehari-hari. Karenanya, ketika Pemerintah Daerah Aceh membuat hukum positif berdasarkan Syariat Islam (seperti Qanun Hukum Jinayah dan Hukum Acara Jinayah), maka keterlibatan aktif seluruh komponen masyarakat Aceh adalah sebuah prasyarat. Sebagai daearah yang dijadikan model penerapan Syariat Islam di Indonesia, Pemerintah Aceh juga berkewajiban untuk melahirkan peraturan perundang-undangan (hukum) yang membangun citra Islam sebagai agama yang rahmatan lilalamin, penuh kasih sayang, damaii dan berkeadilan.

 

Sejak draft Rancangan Qanun Jinayah dirumuskan oleh Eksekutif, kemudian diserahkan dan dilanjutkan pembahasannya oleh Legislatif, kelompok sipil mencatat telah terjadi peminggiran terhadap aspirasi masyarakat sipil, yang tergabung dalam Tim Perumus draft Rancangan Qanun tersebut. Penciptaan situasi yang tidak kondusif bagi masyarakat untuk berpartisipasi, terutama ketika draft Rancangan Qanun dibahas di tingkat Legislatif, telah berdampak pada lahirnya Rancangan Qanun yang lebih menitikberatkan pada semangat untuk menghukum secara kejam, dibandingkan dengan membangun aspek pendidikan dan keadilan.

 

Dengan rumusan seperti sekarang ini, Rancangan Qanun Jinayah bukanlah jawaban bagi kebutuhan masyarakat Aceh, bahkan sebaliknya berpotensi menciptakan konflik antar masyarakat yang dapat mengganggu proses perdamaian yang sedang berlangsung di Aceh. Beberapa permasalahan mendasar yang termuat dalam Rancangan Qanun Jinayah, diantaranya definisii yang multitafsir dan memunculkan ketidakpastian hukum, serta risiko kriminalisasi orang-orang yang tak bersalah, khususnya perempuan.   

 

Selain itu dari sisi peraturan perundang-undangan, muatan Rancangan Qanun Hukum Jinayah telah bertentangan dengan semangat penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia setiap warga negara, sebagaimana yang ditegaskan dalam UUD Negara RI 1945 dan UU Pemerintahan Aceh sendiri. Beberapa pasal dalam Qanun Jinayah juga bertentangan dengan apa yang telah diatur dalam UU HAM, UU Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan, UU Pengesahan Konvenan Anti Penyiksaan, UU perlindungan Anak, UU Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, UU tentang Hukum Acara Pidana, Kompilasi Hukum Islam dan Qanun Perlindungan Anak. Kondisi ini perlu menjadi perhatian serius dari otoritas pemerintahan di Aceh, mengingat meskipun Aceh diberi kewenangan khusus dalam bidang agama termasuk membuat peraturan perundang-undangan yang diperlukan untuk itu, namun bukan berarti Pemerintah Daerah Aceh dapat membuat peraturan perundang-undangan yang bertentangan (tidak harmonis) dengan peraturan perundang-undangan lain yang ada di Indonesia, karena Aceh masih merupakan bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia.

 

Jaringan Masyarakat Sipil Peduli Syariah berpendapat, pengesahan Rancangan Qanun Jinayah telah mempertaruhkan kewibawaan hukum, demokrasi substantif dan keutuhan bangsa. Peraturan perundangan yang memunculkan ketidakpastian hukum akan menyulitkan aparat penegak hukum dalam menjalankan tugasnya dan berpotensi menciptakan konflik baru di masyarakat. Aturan hukum yang multitafsir akan membuka ruang bagi kelompok-kelompok garis keras untuk melakukan tindakan sepihak atas nama Qanun tersebut, dan akan membuat aparat negara rentan mengambil tindakan yang inkonstitusional.             

Berdasarkan pandangan diatas, Jaringan Masyarakat Sipil Peduli Syariah menyatakan penolakannya atas pengesahan Qanun Jinayah sebagaimana yang dirumuskan saat ini, mendukung pernyataan Gubernur Aceh tentang penolakan Hukuman Rajam dalam pelaksanaan Qanun Jinayah, dan meminta kepada Pemerintah Daerah Aceh untuk :

 

  1. menunda pengesahan Rancangan Qanun Jinayah dan Rancangan Qanun Hukum Acara Jinayah;
  2. merumuskan ulang Qanun Jinayah sesuai dengan nilai-nilai universal Islam dan Hak Asasi Manusia, serta memastikan harmonisasi dengan berbagai peraturan perundang-undangan lainnya;
  3. menciptakan situasi yang kondusif bagi keterlibatan Majelis permusyarawatan Ulama (MPU), Intelektual dari Perguruan Tinggi (IAIN Ar Ranirry dan Unsyiah),  Penegak hukum dan Praktisi Hukum (Advokad/Pengacara), serta masyarakat sipil termasuk kelompok perempuan;

 

Banda Aceh, 14 September 2009

 

Jaringan Masyarakat Sipil Peduli Syariah

 

Koalisi NGO HAM, KONTRAS Aceh, RPuK, LBH Aceh, LBH APIK Aceh, KPI, Flower Aceh, Tikar Pandan, ACSTF, AJMI, KKP, SeIA, GWG, SP Aceh, Radio Suara Perempuan, Violet Grey, Sikma, Pusham Unsyiah, Yayasan Sri Ratu Safiatuddin

Perdamaian Berkeadilan untuk Aceh!
 
KontraS Aceh
Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan Aceh
The Aceh Commission for Disappearances and Victims of Violence
Jl. Mujur No. 98 A, Lingkungan Raja Jalil, Gampong Lamlagang
Banda Aceh 23239 Indonesia Telp./Fax. +62-651-40625
 

Polling

Apakah UU Kerukunan Umat Beragama diperlukan?
 

Books

  • Kewarganegaraan Indonesia

     

     

     

     

     

    Product : buku7 | Buku Kewarganegaraan Indoensia | Price/Unit : 50.00 IDR
    PEMBAHARUAN KEWARGANEGARAAN RI 
    DALAM kolom sorotan (Kompas, 18/2), Satya Arinanto menjelaskan, pokok pikiran yang membandingkan antara draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Kewarganegaraan RI Departemen Kehakiman dan HAM dengan draf Panitia Kerja Pengkajian Diskriminasi (GANDI) dan Forum Komunikasi Kesatuan Bangsa (FKKB).Dalam kesempatan ini, penulis ingin menanggapi tulisan itu dan menjelaskan secara garis besar pokok-pokok pikiran dari draf RUU Kewarganegaraan yang telah disampaikan kepada Badan Legislasi DPR tanggal 14 Februari 2002.Beberapa pokok pikiran yang kami kemukakan, sebenarnya merupakan koreksi kritis atas Undang-Undang (UU) Nomor 62 Tahun 1958 sekaligus Rancangan UU (RUU) Kewarganegaraan RI Departemen Kehakiman dan HAM, yang meliputi prioritas penggunaan asas kewarganegaraan, status kewarganegaraan RI, hak dan kewajiban warga negara, kesetaraan status hukum warga negara perempuan dan pria, pembuktian kewarganegaraan RI, dan beberapa pemikiran tentang hak asasi manusia dan aspek tranparansi dalam penyelenggaraan kewarganegaraan RI.Warga negara secara kolektif merupakan salah satu fundamen penting keberadaan suatu negara, sehingga sudah selayaknya mendapat kepastian dan jaminan hukum yang layak dari negara. Seorang warga negara Indonesia harus mendapat jaminan perlindungan dan kepastian hukum atas hak-hak yang dimiliki, sekaligus kewajiban-kewajiban yang menjadi tanggung jawabnya sebagai warga negara dari suatu negara. Setiap warga negara harus memiliki suatu jaminan kepastian hukum yang dapat membedakan seorang warga negara dengan penduduk atau warga negara dari negara lain di negara RI.Meski sebenarnya merupakan ikhtisar UUD 1945 dan peraturan perundangan terkait, setidaknya pokok pikiran inilah yang mendasari panitia kerja (Panja) untuk memberikan dasar hukum yang layak bagi pengaturan Hak dan Kewajiban Negara dalam RUU Kewarganegaraan yang diajukan. Sehingga secara sistematika, suatu undang-undang Kewarganegaraan RI akan mampu menjawab siapa dan apa konsekuensinya (hak dan kewajiban) bila menjadi warga negara. (Kompas,13 Maret 2002)

  • cover Tionghoa Dalam Cengkeraman SBKRI

    Product : buku5 | TIonghoa Dalam Cengkeraman SBKRI | Price/Unit : 28,000.00 IDR
    NEVER INDONESIAN ENOUGH 
    Unlike Indonesians of Arab or Indian descent, Chinese Indonesians are required to have a document that proves they are Indonesian citizens. Whenever Chinese Indonesians deal with the bureaucracy, they are obliged to produce this document. It is an integral part of their administrative experiences of birth, marriage and death. They need it to get an identity card, to enrol in an educational institution, to obtain a business license and to get a passport.Known by the acronym SBKRI, this document is compulsory for all Chinese Indonesians of 21 years of age or over, even if they were born in Indonesia to parents who were already Indonesian citizens. There is no equivalent document for other Indonesians, who simply have to show their identity card and their birth certificate. In practice, the SBKRI is a mark of ethnicity – for which Chinese must pay dearly – that passes down through the generations without end.Cultural violence.(Inside Indonesia 95,Jan-Mar 2009)

Shopping Cart

Your cart is empty