Skip to content
Skip to main navigation
Skip to 1st column
Skip to 2nd column
>> Indonesia
Home
About GANDI
Structure Organization of GANDI
Article/News
Regulation
Gallery
Download
Donate GANDI
Contact Us
The Indonesian Anti Discrimination Movement (Gerakan Perjuangan Anti Diskriminasi-GANDI)
Article/News
Title Filter
Display #
5
10
15
20
25
30
50
100
All
#
Article Title
Author
Hits
1
Asean Adopts Controversial Human Rights Declaration
Administrator
365
2
CSO Petition : Stop The Land Grab Bill
Administrator
1847
3
Akar Kerusuhan Inggris
Azyumardi Azra
2355
4
Statement of The 2011 ASEAN Civil Society Conference/ASEAN Peoples’s Forum
Administrator
88129
5
Religious harmony in Singapore – a façade?
Terence Lee
3539
6
Ahmadiyah Disayang, Ahmadiyah Ditendang
Bambang Pranowo
12432
7
Pernyataan Bersama Terkait Insiden Cikeusik
Administrator
428
8
Imlek, Gus Dur, dan Spirit Multikulturalisme
Imam S. Arizal
21387
9
MIFEE Di Merauke Adalah Genosida
John Package
1837
10
Penurunan Patung Buddha Tanjung Balai: Kekerasan Negara Terhadap Agama
Administrator
10129
«
Start
Prev
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
Next
End
»
Page 1 of 11
Main Menu
Home
About GANDI
Article/News
Regulation
Gallery
Download
Donate GANDI
Contact Us
Polling
Apakah UU Kerukunan Umat Beragama diperlukan?
Perlu
Tidak Perlu
Revisi UU yang ada
Tidak berpendapat
Books
Kewarganegaraan Indonesia
Product
:
buku7
|
Buku Kewarganegaraan Indoensia
|
Price/Unit : 50.00 IDR
PEMBAHARUAN KEWARGANEGARAAN RI
DALAM kolom sorotan (Kompas, 18/2), Satya Arinanto menjelaskan, pokok pikiran yang membandingkan antara draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Kewarganegaraan RI Departemen Kehakiman dan HAM dengan draf Panitia Kerja Pengkajian Diskriminasi (GANDI) dan Forum Komunikasi Kesatuan Bangsa (FKKB).Dalam kesempatan ini, penulis ingin menanggapi tulisan itu dan menjelaskan secara garis besar pokok-pokok pikiran dari draf RUU Kewarganegaraan yang telah disampaikan kepada Badan Legislasi DPR tanggal 14 Februari 2002.Beberapa pokok pikiran yang kami kemukakan, sebenarnya merupakan koreksi kritis atas Undang-Undang (UU) Nomor 62 Tahun 1958 sekaligus Rancangan UU (RUU) Kewarganegaraan RI Departemen Kehakiman dan HAM, yang meliputi prioritas penggunaan asas kewarganegaraan, status kewarganegaraan RI, hak dan kewajiban warga negara, kesetaraan status hukum warga negara perempuan dan pria, pembuktian kewarganegaraan RI, dan beberapa pemikiran tentang hak asasi manusia dan aspek tranparansi dalam penyelenggaraan kewarganegaraan RI.Warga negara secara kolektif merupakan salah satu fundamen penting keberadaan suatu negara, sehingga sudah selayaknya mendapat kepastian dan jaminan hukum yang layak dari negara. Seorang warga negara Indonesia harus mendapat jaminan perlindungan dan kepastian hukum atas hak-hak yang dimiliki, sekaligus kewajiban-kewajiban yang menjadi tanggung jawabnya sebagai warga negara dari suatu negara. Setiap warga negara harus memiliki suatu jaminan kepastian hukum yang dapat membedakan seorang warga negara dengan penduduk atau warga negara dari negara lain di negara RI.Meski sebenarnya merupakan ikhtisar UUD 1945 dan peraturan perundangan terkait, setidaknya pokok pikiran inilah yang mendasari panitia kerja (Panja) untuk memberikan dasar hukum yang layak bagi pengaturan Hak dan Kewajiban Negara dalam RUU Kewarganegaraan yang diajukan. Sehingga secara sistematika, suatu undang-undang Kewarganegaraan RI akan mampu menjawab siapa dan apa konsekuensinya (hak dan kewajiban) bila menjadi warga negara. (Kompas,13 Maret 2002)
Tionghoa Dalam Cengkeraman SBKRI
Product
:
buku5
|
TIonghoa Dalam Cengkeraman SBKRI
|
Price/Unit : 28,000.00 IDR
NEVER INDONESIAN ENOUGH
Unlike Indonesians of Arab or Indian descent, Chinese Indonesians are required to have a document that proves they are Indonesian citizens. Whenever Chinese Indonesians deal with the bureaucracy, they are obliged to produce this document. It is an integral part of their administrative experiences of birth, marriage and death. They need it to get an identity card, to enrol in an educational institution, to obtain a business license and to get a passport.Known by the acronym SBKRI, this document is compulsory for all Chinese Indonesians of 21 years of age or over, even if they were born in Indonesia to parents who were already Indonesian citizens. There is no equivalent document for other Indonesians, who simply have to show their identity card and their birth certificate. In practice, the SBKRI is a mark of ethnicity – for which Chinese must pay dearly – that passes down through the generations without end.Cultural violence.(Inside Indonesia 95,Jan-Mar 2009)
Shopping Cart
Your cart is empty